Larangan Melihat Aurat sesama Wanita
Dari Abu Said Al-Khudri Radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.
"Artinya
: Tidak diperbolehkan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki, dan
wanita melihat aurat wanita. Dan tidak boleh seorang laki-laki dengan
orang laki-laki lain dalam satu selimut, dan wanita dengan wanita lain
dalam satu selimut". (Hadits Riwayat Muslim)
Imam Nawawi Rahimahullahu mengatakan:
"Dalam hadits tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat diganggu gugat".
"Dalam hadits tersebut terdapat larangan bagi orang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan wanita melihat aurat wanita lain. Larangan ini sama sekali tidak dapat diganggu gugat".
Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan : "Mengenai sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam,
'Dan tidak boleh seorang laki-laki bergabung dengan orang laki-laki
lain dalam satu selimut, dan wanita bergabung dengan wanita lain dalam
satu selimut', merupakan larangan yang sifatnya haram apabila diantara
keduanya tidak terdapat pemisah. Dan itu menunjukkan larangan
penyentuhan aurat bagian tubuh mana pun, baik laki-laki maupun wanita.
Hal itu telah menjadi kesepakatan para ulama. Banyak orang yang
meremehkan masalah itu, di mana mereka banyak yang mandi dalam satu
kamar mandi. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang menjaga pandangan,
tangan dan anggota tubuh lainnya dari aurat orang lain, serta memelihara
auratnya jangan sampai dilihat dan disentuh oleh orang lain. Dan
apabila melihat orang yang mengabaikan hal itu, maka hendaklah mereka
menjauhi dan memperingatkannya.
Dalam
hal ini penulis tambahkan, larangan ini juga mencakup tidurnya seorang
wanita dengan wanita lain dalam satu tempat tidur tanpa busana sehingga
mengakibatkan aurat masing-masing dari keduanya tersentuh atau terlihat.
Dan hal itu termasuk perbuatan-perbuatan haram dan sekaligus merupakan
awal dari tindakan cabul.
Batasan
aurat yang harus ditutupi oleh wanita Muslimah bagi wanita Muslimah
lainnya adalah dari pusar sampai ke lutut. Sedangkan aurat yang harus
ditutup oleh wanita Muslimah dari pandangan wanita non-Muslimah adalah
seperti penutupan yang harus dilakukannya terhadap laki-laki yang bukan
muhrimnya.
Tapi
banyak wanita Muslimah yang menganggap remeh masalah ini. Sehingga
tidak jarang anda melihat salah seorang dari mereka dengan tidak
segan-segan membuka auratnya di hadapan temannya baik karena adanya
sebab maupun tidak. Semuanya itu merupakan perbuatan yang jelas-jelas
dilarang syari'at.
assalamualaikum...
ردحذفnice share
visit
www.nafizaheadscrf.com
assalamualaikum, jika melihat rambut sesama wanita apa itu tidak diperbolehkan? terimaskasih
ردحذفassalamualaikum, jika melihat rambut sesama wanita apa itu tidak diperbolehkan? terimaskasih
ردحذفKalo sesama muslimah batas auratnya dari pusar hingga lutut ..
ردحذف?Apakah itu termasuk zina sesama wanita
ردحذفAssalaamu'alaikum. Maaf, pendapat Imam Nawawi tersebut terdapat dikitab mana ya?
ردحذف